"Dan hanya menerima pengunjung dari daerah Subang saja," ujar Ida Erlinda.
Walaupun demikian, lanjut Ida, pengelola wisata dan pengunjung yang datang diwajibkan untuk mengindahkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
"Akan tetapi dengan melaksanakan Prokes Covid-19," ucap Ida Erlinda.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Surat Edaran tersebut sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 2021/1442 Hijriyah.
Masyarakat dilarang mudik selama H-14 lebaran, terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian H+7 lebaran, yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Sejumlah titik penyekatan antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat terpantau ketat dijaga personel kepolisian. Salah satunya di Cikole dan Tangkuban Perahu.***