Barang bukti tersebut kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.
Polisi pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Sarana MCK dan Air Bersih, Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Bekasi
Tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain di luar empat orang yang telah diciduk Polres Sukabumi Kota.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empati tersangka ini,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka ini pun sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan bahwa ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Ahli Fisika dan Jubir Satgas Covid-19 Tepis Isu Miring Vaksin Mengandung Magnet
Empat anggota geng motor ini pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5, 9 dan 10 tahun penjara.***