Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Kerap Teror dan Aniaya Warga Tipar Sukabumi, Dua Orang Ditembak!

- 29 Mei 2021, 15:04 WIB
Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar.
Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar. /Antara/Aditya Rohman

Barang bukti tersebut kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.

Polisi pun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Tri Adhianto Resmikan Sarana MCK dan Air Bersih, Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Bekasi

Tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain di luar empat orang yang telah diciduk Polres Sukabumi Kota.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empati tersangka ini,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka ini pun sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan bahwa ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA.

Baca Juga: Ahli Fisika dan Jubir Satgas Covid-19 Tepis Isu Miring Vaksin Mengandung Magnet

Empat anggota geng motor ini pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5, 9 dan 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x