PR BEKASI - Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum di Bendungan Radug Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 29 Mei 2021.
Dadang Supriatna mengatakan, penetapan Hari Citarum berawal dari perlawanan masayarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap pembuangan limbah sembarangan pada 24 Mei 2016 silam.
"Berawal dari gerakan perlawanan masyarakat DAS terhadap limbah pabrik secara sengaja dibuang ke sungai pada 24 Mei 2016 silam, membuat tanggal tersebut ditetapkan menjadi Hari Citarum," kata Dadang Supriatna, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @kang.dadangsupriatna, Sabtu, 29 Mei 2021.
"Maka dari itu, atas usulan pemrakarsa dan pecinta lingkungan, saya menyatakan bahwa tanggal 24 Mei dijadikan sebagai Hari Citarum," sambungnya.
Dadang Supriatna juga mengatakan bahwa pihaknya bersama para pecinta lingkungan akan berkolaborasi untuk membenahi Sungai Citarum.
"Nantinya sepanjang sungai akan kita adakan kegiatan rutin setiap tahunnya," kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna lantas mengungkapkan bahwa DAS Citarum sangat luar biasa, yaitu Situ Cisanti yang airnya terlihat bersih dan jernih.