Warga Sukabumi Bisa Dapatkan Bantuan Rp17,5 Juta dari Pemprov Jabar, Hanya untuk Keperluan Ini

- 12 Juni 2021, 21:29 WIB
Pemprov Jabar merenovasi 610 rumah warga Sukabumi yang tidak layak huni (rutilahu) dengan rincian dana sebesar Rp17,5 juta.
Pemprov Jabar merenovasi 610 rumah warga Sukabumi yang tidak layak huni (rutilahu) dengan rincian dana sebesar Rp17,5 juta. /PUPR

PR BEKASI – Ratusan rumah tak layak huni yang tersebar di sembilan kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya direnovasi.

Renovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang didanai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setiap warga yang terpilih sebagai penerima manfaat program rehabilitasi rutilahu mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta.

Baca Juga: Sukabumi Kembali Dilanda Gempa 4.8 Magnitudo Tengah Malam, Terasa hingga ke Pengalengan dan Garut 

Nominal bantuan itu diperuntukan untuk membeli bahan bangunan seharga Rp16,5 juta, membayar upah kerja Rp700.000, dan sisanya untuk operasional Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kepada Seksi Permukiman Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang Yusuf Chaeri mengatakan, penyaluran bantuan tersebut sudah dimulai sejak awal Juni 2021.

Lanjutnya, ditargetkan pengerjaan renovasi rumah selesai pada akhir tahun 2021.

Penerima program rutilahu ini sebelumnya telah didata dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah di Sukabumi, Dampak Hujan Deras Disertai Angin Kencang 

“Ada 610 unit rumah yang mendapatkan program bantuan rehabilitasi rutilahu tersebut yang seluruh biayanya berasal dari Pemprov Jabar,” kata Yusuf sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 12 Juni 2021.

Yusuf menyampaikan bahwa dalam proses pengerjaan renovasi, pihaknya akan turun langsung untuk memantau dan mengawasi.

“Agar bantuan yang telah disalurkan pihak Pemprov bisa dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak ada penyelewengan,” ujarnya.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan renovasi, warga yang berada di sekitar penerima program rutilahu akan turut dilibatkan gotong-royong melakukan pembangunan.

Baca Juga: Melalui Program Bebenah, Pemkab Bekasi Perbaiki 2.250 Rumah Tidak Layak Huni 

Dengan demikian, pengerjaan bisa selesai tepat waktu serta sesuai perencanaan yang telah ditentukan.

Terkait program tersebut, Dinas PUTR Kota Sukabumi akan melakukan evaluasi pelaksanaan program bantuan rehabilitasi rutilahu tersebut.

Setiap tahunnya, rutilahu di Kota Sukabumi mendapatkan program bantuan rehabilitasi.

Pemprov Jabar telah mencatat 400 rutilahu yang terdata untuk mendapatkan program bantuan serupa pada tahun 2022.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 15.000 Rapid Test Antigen Bagi yang Hendak Berwisata di Tengah Pandemi Covid-19 

Setiap tahunnya selalu saja ada rumah warga yang masuk kategori rumah tak layak huni.

Oleh karena itu, pengentasan rumah tak layak huni mesti melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah hingga lembaga swasta melalui program CSR.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x