Pelaku juga ternyata telah memiliki anak yang baru saja dilahirkan oleh sang istri.
Dalam penyelidikan, Hario mengatakan jika pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di atas mobil bak terbuka.
Hario lalu melanjutkan bahwa pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
"Di atas bak terbuka pak tempat sepi. Ada empat kali suka sama suka pak memang saya janjiin dia dinikahi kalau hamil," kata pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena korban merupakan anak di bawah umur.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur.***