Anak Anggota DPRD Bekasi Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Komnas Perlindungan Anak: Tak Ada yang Kebal Hukum

- 21 Mei 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan kasus pencurian di Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi pelecehan seksual dan kasus pencurian di Bekasi, Jawa Barat. /Pixabay

PR BEKASI - Pihak Kepolisian telah resmi menetapkan pria berinisial AT (21) yang juga merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15).

Terkait penetapan AT sebagai tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi.

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” ucap Kombes Pol Aloysius, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Diminta Kawal Kasus Gadis Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi, Tri Adhianto Beri Jawaban seperti Ini

Setelah sebelumnya sempat buron hingga diancam akan dijemput paksa polisi, AT kini diketahui tengah menyerahkan diri.

Terkait status buron tersebut, pasalnya AT telah mangkir dalam dua kali panggilan atas kasusnya itu.

Diserahkan sendiri oleh orang tuanya, tersangka AT menyerahkan diri ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat Pagi, pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan

Turut menangani kasus tersebut, sebelumnya Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga meminta agar orangtua tersangka TA agar ikut membantu menyerahkan sang anak ke pihak kepolisian.

“Demi kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” ucap Arist di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

“Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada Polisi. Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” sambungnya.

Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen
 
Seperti diketahui, AT sebelumnya telah dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota atas dugaan tindakan asusila terhadap wanita di bawah umur yakni PU (15).

Selain diduga melakukan tindakan rudapaksa, AT juga diduga telah menjual korban kepada lelaki hidung belang.

Kasus asusila ini beberapa waktu lalu sempat viral dan menjadi sorotan publik.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah