PR BEKASI – Fakta-fakta baru terus terungkap dari kasus remaja perempuan berinisial PU (15) yang mengaku diperkosa oleh pria berinisial (AT).
Kasus yang mencuat belum lama ini menghebohkan publik Bekasi, pasalnya AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Kabar terbaru, PU bulan hanya diperkosa AT, tetapi ada indikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin
Informasi mengenai adanya indikasi TPPO terkuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
Korban diiming-imingi sebuah pekerjaan di toko pisang goreng. Untuk mempermudah pekerjaan, korban diminta tinggal di kosan.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan terhadap korban tak kunjung terpenuhi. AT berkilah pekerjaan yang ditawarkan telah diisi oleh orang lain.