8.00–16.00 WIB: Desa Padajaya, Desa Mekarjaya, Desa Cikarang, Desa Karanganyar, Desa Karanggeusan, Desa Sukajadi, Desa Karang Mekar, Desa Boregah, Desa Cimanggu, Desa Sukamaju, Desa Sukamanah, Desa Cimahpar, Desa Sekar Sari, Desa Banyuwangi, Desa Kalibunder, Desa Sukaluyu, Desa Bojong, Desa Balekambang, Desa Sirna Mekar, Desa Mekarwangi, dan Polsek Kalindunder.
Adapun pekerjaan di ULP Sukabumi Kota dan Pelabuhan Ratu meliputi pemeliharaan SUTM 20 KV dan gardu distribusi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di UP3 Sukabumi, ULP Sukabumi Kota dan Pelabuhan Ratu.
Pihak PLN Sukabumi pun memberikan catatan apabila pekerjaan selesai sebelum jam yang telah ditentukan, tegangan akan dinormalkan kembali.
Kemudian, apabila pekerjaan belum selesai pada jam yang telah ditentukan maka pemadaman tersebut diperpanjang.
Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal di Sukabumi Melonjak, Sepekan Ada 75 Orang
Jika masyarakat mendapatkan pemadaman listrik di luar dari jadwal yang sudah ditentukan di atas, hal tersebut dijelaskan PLN kemungkinan karena adanya gangguan pada kelistrikan.
Maka dari itu, apabila pelanggan listrik memiliki aspirasi, saran, maupun keluhan dapat menghubungi layanan pengaduan PLN UP3 Bekasi dengan nomor (021) 123, melalui surat elektronik pada alamat [email protected] atau mengunjungi situs www.pln.co.id.
Informasi mengenai pemadaman dan pemeliharaan listrik terbaru dapat diakses melalui media sosial PLN pada akun Facebook (PLN123), akun Twitter (@pln_123), dan akun Instagram (@pln123_official).
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PLN