Ia menjelaskan dengan adanya bantuan sosial tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pegawai hotel dan resto di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Garut: PKL hingga Tukang Becak akan Mendapat Bansos Rp200 Ribu Selama PPKM Darurat
Selanjutnya, Bupati Rudy memberikan bansos sebesar Rp250 ribu rupiah kepada pegawai hotel dan resto.
"(Selanjutnya) Menyangkut mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," kata Bupati Rudy Gunawan, melanjutkan.
Ia lalu menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan bansos tersebut kepada para pegawai yang aktif dan terdaftar di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut.
Sebelumnya, telah viral di berbagai media sosial bahwa pelaku usaha hotel dan resto menaikkan bendera putih yang dilakukan oleh PHRI.
Hal itu dilakukan PHRI agar aspirasinya dapat didengar oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. ***