PR BEKASI - Baru-baru ini diberitakan seorang oknum guru juga sekaligus pengurus yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 anak perempuan anak didiknya.
Diketahui pelaku berinisial HW kini telah diamankan polisi serta kasusnya sudah masuk persidangan.
Atas adanya kasus tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara.
Baca Juga: Artis Berinisial JS Dibekuk Polisi Lantaran Terjerat Kasus Narkoba
Kang Emil sebutan Ridwan Kamil, menanggapi tentang kasus ini dengan memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini.
Selain itu Emil juga berikan pesan kepada semua pihak terkait seperti, Institusi pendidikan, pemerintahan daerah termasuk level desa atau kelurahan, dan orang tua.
Berikut penjelasan Emil terkait kasus ini yang diukutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @ridwankamil pada Kamis, 9 Desember 2021.
"Terkait dengan berita ini,
1. Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini.
2. Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Didepak KPK, Novel Baswedan Akhirnya Terima Tawaran Kapolri: Kita Tidak Sedang Mencari Jabatan
3. Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
4. Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.
Baca Juga: Viral Video Anggota TNI AU Usir Ibu Mertua dari Rumah Dinas
5. Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.
Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," tulis Emil.***