PR BEKASI - Warga di wilayah Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan kabar beredarnya uang palsu.
Pada Senin, 6 Desember 2021 polisi telah mengamankan seorang wanita yang kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi.
Wanita tersebut diketahui telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali menggunakan uang palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi.
Identitas wanita tersebut yakni berinisial PR (41), berdasarkan pengakuannya, ia merupakan IRT.
"Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Suprijadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 9 Desember 2021.
Atas informasi tersebut, PR Ditangkap oleh Pihak kepolisian dan dimintai keterangan.