Wanita di Bekasi Kedapatan Bertransaksi dengan Uang Palsu Ditangkap Polisi, 62 Lembar Barang Bukti Diamankan

- 9 Desember 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi uang. Wanita berinisial PR berhasil diamankan polisi lantaran kedapatan bertransaksi dengan uang palsu di Bekasi.
Ilustrasi uang. Wanita berinisial PR berhasil diamankan polisi lantaran kedapatan bertransaksi dengan uang palsu di Bekasi. /Pixabay/

 

PR BEKASI - Warga di wilayah Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan kabar beredarnya uang palsu.

Pada Senin, 6 Desember 2021 polisi telah mengamankan seorang wanita yang kedapatan menggunakan uang palsu saat bertransaksi.

Wanita tersebut diketahui telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali menggunakan uang palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriajdi.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Temuan Kasus Varian Omicron di Bekasi, Sebut hingga Saat Ini Belum Terdeteksi di Indonesia

Identitas wanita tersebut yakni berinisial PR (41), berdasarkan pengakuannya, ia merupakan IRT.

"Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Suprijadi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 9 Desember 2021.

Atas informasi tersebut, PR Ditangkap oleh Pihak kepolisian dan dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x