Kantor Pemkot Bandung Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Berkabung atas Wafatnya Wali Kota Oded M Danial

- 11 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi. Seluruh kantor di lingkungan Pemkot Bandung kibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa wafatnya Wali Kota Oded M Danial.
Ilustrasi. Seluruh kantor di lingkungan Pemkot Bandung kibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa wafatnya Wali Kota Oded M Danial. /PRFM News

Berdasarkan Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Ungkap Kedekatan dengan Almarhum

Pasal 12 ayat (4) menyebutkan bahwa, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, Kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Pasal 12 ayat (8) menyebutkan, apabila anggota lembaga negara, KEPALA DAERAH dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Salat Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial Dibanjiri Pelayat, Ridwan Kamil: Almarhum Orang Berakhlak Mulia

Sehubungan dengan meninggalnya Bapak Wali Kota Bandung, maka seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib melaksanakan pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor hari Sabtu, 11 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk berkabung atau duka cita atas wafatnya di antaranya, kantor dinas, badan, kecamatan, kelurahan dan BUMD.*** (Lia Aulia Khairunnisaa/PRFM News)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah