Buntut Kasus Predator Seks, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR

- 13 Desember 2021, 15:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ajak masyarakat bersama-sama dorong diluluskannhya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ajak masyarakat bersama-sama dorong diluluskannhya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR. /Dok. Humas Pemprov Jabar

 

PR BEKASI - Kasus pemerkosaan predator seks di kota Bandung, Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Meskipun pelaku predator seks telah menjalani proses hukum, akan tetapi polemik lainnya di masyarakat tengah mencuat.

Seperti diketahui bahwa kasus predator seks tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai Pihak.

Tak hanya itu, publik juga turut. menyoroti kondisi korban pemerkosaan predator seks.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan pada Atalia Praratya: Saat Itu Juga Sekolah Ditutup, Korban Langsung Diamankan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan predator seks tersebut.

Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan.

Ridwan Kamil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," kata Ridwan Kamil pada poin pertama unggahannya yang dikutip Humas Jabar.

Baca Juga: Menelisik Data Korban Pencabulan Guru Pesantren di Bandung, Istri Ridwan Kamil Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

Saat itu juga, sambung Kang Emil sapaan akrabnya, sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya.

Sementara pihaknya dan juga tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemda Provinsi Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Ungkap Kedekatan dengan Almarhum

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," tegas Ridwan Kamil melanjutkan.

Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," tutur Ridwan.

Selain itu, sebagai penutup unggahannya, Ridwan Kamil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikis Korban Pemerkosaan Predator Seks dari Cibiru Bandung".

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Istri Ridwan Kamil: Semoga Almarhum Husnul Khotimah

"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," pungkas Ridwan dalam unggahannya.

Libatkan LPSK

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar) Anjar Yusdinar mengatakan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.

Bahkan, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan mulai dari, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Oknum Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung: Pelaku Sedang Diadili di Pengadilan

Selanjutnya, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.

"DP3AKB dan UPTD PPA Prov Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan Polda Jabar dalam hal ini berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," ujarnya.

Dengan demikian, kasus tersebut tidak terpublikasikan di media sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan. Termasuk dengan tindakan Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil yang memegang komitmen asas perlindungan anak dalam mengawal kasus tersebut.

"Mari sama-sama kita perjuangkan dan doakan pemenuhan hak-hak mereka baik secara hukum, psikologis, sosial dan pendidikannya. Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," ujarnya.

Baca Juga: 5 Pesan Ridwan Kamil Soal Kasus Oknum Guru Cabuli Muridnya: Menghukum Seberat-beratnya

Anjar menegaskan, pihaknya terus memantau dan menjaga proses pemulihan korban dan keluarga korban terlebih dengan ramainya pemberitaan saat ini. Pihaknya tidak mengharapkan dampak negatif masifnya pemberitaan di media massa maupun opini publik di dunia maya.

"Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan yang terjadi dengan menghubungi hotline UPTD PPA.

Yakni, 085 2222 06777, Instagram @uptdppajabar, surel ke [email protected] atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata No 2 Kota Bandung.

Baca Juga: Pesan Ridwan Kamil untuk Kreator Konten PRMN: Ini Revolusi Besar, Dengar Omongan Saya

Pihaknya sangat terbuka untuk menerima laporan untuk selanjutnya menangani korban terutama pemulihan psikis sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal di tengah masyarakat.*** (Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x