Enam Buruh Ditetapkan Tersangka dalam Aksi Demo Menerobos dan Menjarah Ruangan Gubernur Banten

- 28 Desember 2021, 06:36 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro memberikan keterangan pers kepada awak media saat Presccon Press terkait diamankannya sejumlah buruh di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

PR BEKASI - Aksi buruh yang demo menolak kenaikan UMK yang menerobos dan menjarah ruangan Gubernur Banten telah diproses hukum.

Sebanyak enam orang buruh sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten.

Dari keenam buruh yang kini jadi tersangka atas aksi nekat di ruangan Gubernur Banten itu, hanya dua orang yang dilakukan penahanan.

Hal itu Berawal dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan para buruh tersebut ke Polda Banten pada 24 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Jungkook BTS dan Lee Yoo Bi Diisukan Jalin Hubungan, Agensi Buka Suara Beri Bantah Isu yang Beredar

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari media sosial Instagram @kabarnegri pada Selasa, 28 Desember 2021, keenam tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten.

Tampak dari keenam tersangka hanya dua orang yang mengenakan baju tahanan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers pada Senin, 27 Desember 2021.

Shinto mengatakan, Polda Banten telah mengamankan dan melakukan penahanan para pelaku yang menerobos ke ruang kerja Wahidin pasca adanya laporan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kabarnegri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x