Ramai-ramai Laporkan Kerajaan Palsu ke Polisi, Petinggi Sunda Empire Resmi Ditahan

- 29 Januari 2020, 12:24 WIB
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. *
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. * /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

 

PIKIRAN RAKYAT - Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Daerah Jawa Barat di Tambun Selatan, Bekasi pada Selasa, 28 Januari 2020.

Tiga pimpinan tertinggi Sunda Empire yang mengklaim dirinya sebagai kerajaan terbesar di dunia terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946. Ketiga tersangka tersebut adalah Nasri Bank yang mengklaim dirinya sebagai perdana menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar, dan Rangga yang mengaku sebagai De Heeren Seventeen.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Terowongan Nanjung di Tengah Kepungan Banjir Kabupaten Bandung

“Kami telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat, Selasa 28 Januari 2020.

Erlangga mengatakan, ketiganya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan Sunda Empire sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat.
Selain itu juga, ketiganya diketahui telah menyebarkan narasi-narasi yag tidak jelas keberadaannya.

“Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar,” kata Erlangga.

Baca Juga: WHO Akui Salah Nilai Risiko Virus Corona

Selain itu juga, polisi telah mendapat beberapa penjelasan dari budayawan dan para ahli sejarah, juga beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail kekaisaran Sunda Empire tersebut.

Hasilnya, Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan, majelis adat sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik.

Erlangga juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil laporan Budayawan Sunda, M Ari Mulia.

“Ketua majelis adat sunda melihat pemberitaan di televisi, di mana atas kejadian tersebut ketua majellis merasa adanya pencemaran nama baik orang Sunda dan melaporkan ke Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan atau penyidikan,” kata Erlangga.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Berduka, Usai Meninggalnya Anggota Kepolisian di Muara Gembong

Tidak hanya itu, Pakar Telematika, Roy Suryo juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh kelompok Sunda Empire.

Seperti diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, Roy Suryo mengatakan, kabar hoaks yang disebarkan kelompok Sunda Empire tersebut adalah lokasi berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO di Wikipedia.

Dia menuding kelompok Sunda Empire mengubah tempat berdirinya PBB dan NATO menjadi di Bandung dengan akun anonim.

“Jadi, sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong, dengan berita bohong yang menyatakan kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan di Bandung, di Gedung Isola, di daerah Lembang,” kata Roy Suryo di markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2020.

Baca Juga: Viral Video Pencurian Ban Mobil di Mall, Kapolres Metro Bekasi: Kasus ini Baru Pertama Terjadi di Wilayah Kami

Sebelumnya, belum lama ini juga, Raja Keraton Agung Sejagat ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Dua petinggi kerajaan ini juga dijerat Pasal yang sama dengan Sunda Empire, yakni Pasal 14 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Hal ini lantaran dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diketahui, sejak dideklarasikan pada 2018 lalu, Keraton Agung Sejagat menjaring 450 pengikut yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Klaten, Yogyakarta, hingga Lampung.

Tidak hanya itu, bahkan pengikutnya ada yang rela menggelontorkan uang Rp 110 juta agar menjadi pengikut Toto, Raja Keraton Agung Sejagat karena diiming-imingi jabatan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x