Kehilangan Kata-kata Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka, Refly Harun: Lagi-lagi Pasal Ini

- 4 Januari 2022, 10:10 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian.
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Penceramah Bahar bin Smith atau dikenal juga sebagai Habib Bahar Smith, telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penyebaran berita bohong.

Tak hanya itu, atas kasus yang dihadapinya, Bahar Smith dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Teka-teki Piece 1037 Terungkap, Senyum Kaido kepada Luffy Jadi Tanda Kebangkitan Joy Boy

Selain itu, dia juga dicatat melanggar Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

Menanggapi kabar penangkapan serta dijadikannya Habib Bahar sebagai tersangka, ahli hukum tata negara Refly Harun pun, turut berkomentar.

Utamanya mengenai penjeratan pasal UU ITE, ia mengaku kehilangan kata-kata alias speechless.

Baca Juga: Tragedi Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Diberi Tempat Singgah oleh Irvan, Andin Malah Balik Kanan Ingin Pulang

"Lagi-lagi pasal ini, sampai berapa banyak kita akan korban terus menerus," katanya pada Selasa, 4 Januari 2021.

"Saya hanya speechless, tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya orang di negara ini dipenjarakan, ditahan," ujarnya lagi.

Refly Harun mengatakan, begitu mudahnya orang-orang ditangkap dan dijerat dengan ancaman hukuman yang luar biasa.

Baca Juga: Unik! Bayi Kembar di Amerika Serikat Lahir di Tahun Berbeda, Padahal Cuma Selisih 15 Menit

Sementara menurutnya yang dilakukan orang-orang itu hanya menyatakan sikap mereka, walau menggunakan cara yang keras.

Sedangkan di sisi lain banyak video dengan nada yang sama dilontarkan pihak pro-pemerintahan, berisi berbagai ujaran kebencian, penghinaan, hingga berita bohong yang tidak tanggung-tanggung.

"Tapi itulah, Allahuakbar, Astaghfirullahaladzim. Ada persoalan dengan penegakan hukum menurut saya, tapi memang negara ini menjadi tidak mudah," tuturnya.

 

Pasalnya, jika ranah perbedaan pendapat atau menyampaikan opini saja orang begitu mudah ditangkap dan dikriminalkan, maka akan membuat warga bingung.

"Bingung akan menjadi apa negara ini, atau misalnya, politiknya politik belah bambu, satu diinjak, satu diangkat," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Karena itu dia selalu mendoakan agar ke depannya bangsa Indonesia menjadi lebih baik, walaupun sekarang masih seperti ini tetapi tetap berdoa.

 

Namun, tetap saja Habib Bahar yang kini kembali berstatus sebagai tersangka merupakan fakta yang tidak bisa dihindarkan.

Refly Harun menyebut Habib Bahar menjadi tersangka dari kasus ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan potensial terancam hukuman 10 tahun serta 6 tahun untuk ujaran kebencian.

"Entah bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita katakanlah, seperti tidak sedang bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat Indonesia. Tapi ya itulah realitas yang harus kita hadapi," katanya.***

 

 

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x