PR BEKASI - YouTuber Muhammad Kece (MK) telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA.
Tak hanya ditangkap, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga sudah melakukan takedown atau pemblokiran terhadap video-video di kanal YouTube Muhammad Kece.
Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece, yang dinilai kontroversial dan menistakan agama.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari, karena akan berisiko," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut Ahmad Ramadhan, video-video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kerukunan umat beragama.
Ahmad Ramadhan juga menyebut bahwa warga yang mengunggah atau membagikan ulang video Muhammad Kece bisa saja dijerat UU ITE.
"Ya, bisa (dijerat UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah," tuturnya.