Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen
Tiga petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggsana sebagai sekretaris jenderal.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil laporan yang dilakukan Budayawan Sunda, M Ari Mulia. Tak hanya itu, Pakar Telematika, Roy Suryo pun melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dikarenakan telah menyebarkan kabar bohong yang meresahkan orang banyak.
Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.***