Hasil Pemeriksaan: 3 Petinggi Sunda Empire Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit Kedubes Swiss

- 21 Februari 2020, 11:32 WIB
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. *
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. * /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen 

Tiga petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggsana sebagai sekretaris jenderal.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil laporan yang dilakukan Budayawan Sunda, M Ari Mulia. Tak hanya itu, Pakar Telematika, Roy Suryo pun melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dikarenakan telah menyebarkan kabar bohong yang meresahkan orang banyak.

Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x