Polisi Ringkus Pelaku di Depok saat Berhasil Pertama Kali Tanam Ganja di Rumahnya setelah Sebelumnya Gagal 20 Kali

- 21 Februari 2020, 14:08 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Penyalahgunaan narkoba merupakan prilaku seseorang yang mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti golongan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.

Penyalahgunaan narkoba umumnya dilatarbelakangi oleh rasa ingin tahu yang berubah menjadi kebiasaan. Selain itu, faktor masalah yang sedang menimpa seseorang juga bisa menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba.

Belakangan ini kasus narkoba telah menyeret beberapa nama artis di tanah air. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba dan dinyatakan menjadi tersangka.

Bukan hanya kasus penggunaan narkoba saja, di Depok telah terbongkar aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan: 3 Petinggi Sunda Empire Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit Kedubes Swiss 

Seorang pria paruh baya, R alias Wellqi (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, R mengaku sudah mencoba 20 kali dalam membudidayakan ganja tersebut dan baru berhasil saat polisi mengungkapnya.

W ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja.

“Kami temukan dua pot besar yang berisi dua batang tanaman ganja. Dari keterangan tersangka, dia sudah mencoba membudidayakan ganja kurang lebih 20 kali,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andiansyah.

Menurut Azis, penangkapan terhadap R berawal dari diringkusnya seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berisinial A mengaku mendapat barang haram itu dari temannya, M.

Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen 

“Awalnya kami menangkap dua orang pengedar sabu. Saat dilakukan pengembangan, R diketahui memesan sabu kepada para pengedar ini dan kami ringkus,” jelasnya.

Tanaman ganja itu ditanam dalam sebuah media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut tampak masih muda.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.

Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok. “Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kelompok pengedar narkoba lain dan polisi juga masih mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x