Akibat Miras, 5 Pemuda ini Tega Perkosa Gadis Pengamen di Taman Flyover UI Depok

- 2 Februari 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi bejat dilakukan oleh lima orang pria yang tega memperkosa gadis pengamen secara bergilir di Fly Over UI, Depok.
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi bejat dilakukan oleh lima orang pria yang tega memperkosa gadis pengamen secara bergilir di Fly Over UI, Depok. /pixabay/magwood_photography

PR BEKASI - Aksi bejat yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras (miras) dialami oleh seorang gadis pengamen di Depok.

Diduga akibat menenggak miras, lima pemuda melakukan tindakan cabul hingga pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis pengamen.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah Taman Flyover UI Depok pada Sabtu, 29 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Buka Lembaran Baru, Jessica Tinggal di Pondok Pelita Bersama Keluarga Alfahri

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno pada Selasa 1 Februari 2022 kemarin mengatakan, empat dari lima orang tersangka kini sudah berhasil diamankan dan ditahan di kantor polisi.

Sedangkan seorang lagi masih buron, ke empat tersangka tersebut yakni PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19).

Adapun kronologi kejadiannya, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya, namun seketika di hadang oleh lima pemuda ini.

Baca Juga: Soal Ramalan Pelawak Inisial T Meninggal Dunia di 2022, Keluarga Tukul Arwana: Nggak Usah Diurusin

Korban yang diancam menggunakan pecahan kaca tidak dapat berbuat apa-apa hingga lima orang tersangka itu tega melakukan aksi bejatnya pada gadis pengamen tersebut.

"Saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satu pelaku. Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga," ungkap AKBP Yogen

Masih menurut Yogen, hubungan korban dan para tersangka ini adalah teman sesama profesi pengamen.

Baca Juga: Korban Sakit Hati Bisa Beri Nama Mantan untuk Kecoa di Kebun Binatang Jelang Valentine Day

Namun karena ke lima tersangka ini diduga sedang berada di bawah pengaruh miras, maka kejadian bejat tersebut terjadi.

"Kemungkinan ada faktor minuman keras, akhirnya terjadi kejadian tersebut," ungkapnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 2 Februari 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x