Ridwan Kamil: Perantau di Jawa Barat Diberi Bantuan Selama PSBB Terkait Virus Corona

- 12 April 2020, 18:44 WIB
WARGA Kampung Buaran berjemur di atas rel kereta api di Bekasi, Kamis 2 April 2020. Hal tersebut dilakukan warga untuk memperkuat imunitas tubuh.*
WARGA Kampung Buaran berjemur di atas rel kereta api di Bekasi, Kamis 2 April 2020. Hal tersebut dilakukan warga untuk memperkuat imunitas tubuh.* /SUWANDY/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, para perantau yang ada di lima wilayah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok tetap mendapat bantuan selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Jangan khawatir, Anda tetap akan dibantu pemerintah Jawa Barat dan pemerintah wilayah ini. Mereka (perantau) akan dipersamakan haknya. Selama memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu 12 April 2020.

Dia menrangkan, pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak Covid-19 menjadi dua golongan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Amerika Serikat Kini Diserang Virus H7N3

Pertama, golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar penerima bantuan pemerintah.

"Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua lagi yakni golongan warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB JawaBarat dan golongan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT-RW untuk melakukan pendataan," kata dia seperti dilaporkan Antara.

Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan PSBB di lima wilayah itu akan dimulai Rabu 15 April 2020.

Baca Juga: Soal THR di Tengah Pandemi Corona, Pengusaha: Bukan Tidak Dikasih

Keputusan tersebut diambil setelah Ridwan Kamil menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar dengan lima kepala daerah yang menerapkan PSBB.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x