Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tersebut juga terdapat penegakan hukum yang akan diambil oleh Pemkot Bandung. Di antaranya berupa tindakan secara administrtatif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
Tindakan tersebut berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, atau penahanan kartu identitas.
Selain itu, apabila ada terjadi kerumunan maka akan dilakukan pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan.
“Sanksi lebih mengarah pada edukasi dan peringatan. Tapi kalau memaksakan, contohnya seperti pusat perbelanjaan yang membandel ini ujung-ujungnya kita punya ruang untuk pencabutan izin atas usaha yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Ibadah Yahudi Digerebek FBI Karena Timbun Masker N95, Simak Faktanya
19 titik cek poin di Kota Bandung meliputi Terminal ledeng, Terminal Leuwi Panjang, dan Terminal Cicaheum serta Gerbang Tol Buah Batu, Moch. Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.
Selain itu, di titik perbatasan di Cibeureum (dengan Kota Cimahi), Bunderan Cibiru (dengan Kabupaten Bandung), Jembatan Derwati, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Diponegoro, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, dan Jalan Asia Afrika.
Stasiun Bandung dan Bandara Husein menjadi titik cek poin lainnya.
Akan ada 2.190 personel yang saling berjaga di 19 titik cek poin tersebut yang terdiri dari 1.765 anggota Polri, 260 TNI, dan 165 dari Pemkot Bandung.***