Meski Satu Alamat KTP, Pengguna Roda Dua Dilarang Berboncengan Selama PSBB di Bandung

- 24 April 2020, 10:47 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).*
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

Baca Juga: Sempat Ngotot, UEFA Akhirnya Lunak dan Izinkan Jika Kompetisi Domestik Tak Dirampungkan 

Lebih lanjut, ia menegaskan dengan berboncengan pada roda dua sama halnya tidak menerapkan physical distancing, yang mana akan terus menimbulkan penyebaran.

"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat," ucapnya.

Dalam siaran persnya bersama PRFM, Oded pun berpesan mengenai larangan mudik yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, mengatakan warga Bandung harus bisa memahami kondisi saat ini dengan berdiam di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bekasi Hari Ini, Jumat 24 April 2020 

"Tidak boleh ada yang mudik caricing we di Bandung," katanya.

Terakhir, Oded mengatakan turut andil memerangi virus corona ini dengan berdiam diri di masing-masing wilayah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x