Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Apa Sebabnya?

- 15 Februari 2022, 17:23 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri.
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri. /Instagram/Turn Back Hoax

PR BEKASI - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim, sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pihak Jaksa menuntut Herry Wirawan untuk mendapatkan hukuman mati dan kebiri kimia.

Namun pada sidang vonis yang digelar pagi ini, pelaku pemerkosaan tersebut lolos dari hukuman mati.

Baca Juga: Rahasia One Piece Chapter 1041, Alasan Im Sama Takut kepada Luffy, Kurohige dan Shirahoshi Terungkap

Majelis hakim PN Bandung mendakwa Herry dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung.

Hakim menilai dengan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup, tidak akan membuat para korban bertemu dengan Herry lagi.

Hal itu diharapkan bisa mengurangi trauma korban, atas aksi keji yang dilakukan mantan pemilik pondok pesantren korban.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x