PR BEKASI - Tersangka pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kedatangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung sudah ditunggu oleh banyak orang.
Herry Wirawan hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 9.15 WIB menggunakan mobil tahanan jaksa Bandung.
Saat turun dari mobil tahanan, Herry mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.
Baca Juga: Bunuh Istrinya Demi Kehormatan, Pria Ini Tenteng Kepala Sembari Tersenyum di Jalanan
Melansir laman Antara pada Selasa, 15 Februari 2022, Herry mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dan kopyah berwarna hitam.
Wartawan sibuk memotret Herry usai turun dari mobil tahanan kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," ujar petugas kejaksaan yang mengawal Herry.
Berdasarkan hasil sidang, Herry dijatuhi hujuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakm Pengadilan Negeri Bandung.