Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia oleh Jaksa, Herry Wirawan Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis

- 14 Februari 2022, 16:46 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan akan dihadirkan dalam sidang vonis
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan akan dihadirkan dalam sidang vonis /Instagram/Turn Back Hoax

PR BEKASI - Herry Wirawan yang merupakan pemilik pondok pesantren dan pemerkosa 13 santriwatinya akan segera menjalani sidang vonis.

Sidang vonis Herry Wirawan tersebut akan digelar pada Selasa, 15 Februari 2022 besok di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Aksi keji Herry Wirawan terhadap santriwatinya tak pelak memicu emosi banyak pihak.

Meski Herry Wirawan sempat meminta maaf, dan berharap hukumannya diringankan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Medan Satria Bekasi untuk Dosis 1-2 dan Booster, Simak Jadwal Lengkapnya

Hal itu dilakukan oleh Herry ketika majelis hakim membacakan nota pembelaan.

Melansir Antara, jaksa mengungkapkan bahwa tidak akan mengubah tuntutannya pada Herry, saat sidang agenda tanggapan digelar.

Pada sidang vonis besok, Herry akan dihadirkan untuk mendengar vonis yang akan dijatuhkan padanya.

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x