Pakai Rompi Merah dan Peci, Herry Wirawan dapat Pengawalan Ketat dari Petugas Kejaksaan saat Hadiri Sidang

- 15 Februari 2022, 15:50 WIB
Herry Wirawan langsung jadi sorotan saat baru saja tiba di Pengadilan Negeri Bandung dan mengenakan rompi merah serta kopyah hitam.
Herry Wirawan langsung jadi sorotan saat baru saja tiba di Pengadilan Negeri Bandung dan mengenakan rompi merah serta kopyah hitam. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca Juga: One Piece Chapter 1041, Pertarungan Habis-habisan Luffy-Kaido Dimulai, Sosok Joy Boy Akhirnya Muncul

Tidak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Herry yang telah berkelakuan bejat pada santriwati yang ada di pondok pesantrennya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara semuru hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo.

Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim berharap dengan adanya hukuman pada Herry, para korban tidak bisa bertemu dengan tersangka, dan tidak akan mengalami trauma.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah