Pakai Rompi Merah dan Peci, Herry Wirawan dapat Pengawalan Ketat dari Petugas Kejaksaan saat Hadiri Sidang

- 15 Februari 2022, 15:50 WIB
Herry Wirawan langsung jadi sorotan saat baru saja tiba di Pengadilan Negeri Bandung dan mengenakan rompi merah serta kopyah hitam.
Herry Wirawan langsung jadi sorotan saat baru saja tiba di Pengadilan Negeri Bandung dan mengenakan rompi merah serta kopyah hitam. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BEKASI - Tersangka pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Kedatangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung sudah ditunggu oleh banyak orang.

Herry Wirawan hadir di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 9.15 WIB menggunakan mobil tahanan jaksa Bandung.

Saat turun dari mobil tahanan, Herry mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.

Baca Juga: Bunuh Istrinya Demi Kehormatan, Pria Ini Tenteng Kepala Sembari Tersenyum di Jalanan

Melansir laman Antara pada Selasa, 15 Februari 2022, Herry mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dan kopyah berwarna hitam.

Wartawan sibuk memotret Herry usai turun dari mobil tahanan kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," ujar petugas kejaksaan yang mengawal Herry.

Berdasarkan hasil sidang, Herry dijatuhi hujuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakm Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: One Piece Chapter 1041, Pertarungan Habis-habisan Luffy-Kaido Dimulai, Sosok Joy Boy Akhirnya Muncul

Tidak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Herry yang telah berkelakuan bejat pada santriwati yang ada di pondok pesantrennya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara semuru hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo.

Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim berharap dengan adanya hukuman pada Herry, para korban tidak bisa bertemu dengan tersangka, dan tidak akan mengalami trauma.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah