Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh jika CT Value di Atas 30?
Selain tak jadi dihukum mati, Herry juga batal mendapatkan hukuman yang dituntut jaksa berupa kebiri kimia.
Melansir Antara, kebiri kimia tidak bisa dijatuhkan pada terdakwa karena ia sudah mendapat hukuman penjara seumur hidup.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Yohanes.
Yohanes mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain jika sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.***