Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Apa Sebabnya?

- 15 Februari 2022, 17:23 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri.
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri. /Instagram/Turn Back Hoax

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh jika CT Value di Atas 30?

Selain tak jadi dihukum mati, Herry juga batal mendapatkan hukuman yang dituntut jaksa berupa kebiri kimia.

Melansir Antara, kebiri kimia tidak bisa dijatuhkan pada terdakwa karena ia sudah mendapat hukuman penjara seumur hidup.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Yohanes.

Yohanes mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain jika sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah