PR BEKASI - Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, merilis pengungkapan kasus pidana perdagangan orang warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dipekerjakan seksual di Papua.
Menurut Dedy Darmawansyah, DR melakukan modus itu sejak bulan Oktober 2021.
"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ujar Dedy,
DR, juga terdapat dua tersangka yang diamankan Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut Mami datang ke Palabuhanratu menjemput empat korban.
Baca Juga: Pilihan Link Twibbon Isra Miraj 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial untuk Sambut Harinya
Dikutip dari mantrasukabumi.com dalam artikel Diduga Terlibat Penjualan Orang, Warga Palabuhanratu, Sukabumi Diamakan Polisi, Kamis, 17 Februari 2022, berikut duduk perkaranya.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," katanya.
"HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," ucap dia menyambung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Gemini Besok, 18 Februari 2022: Banyak Pujian yang Akan Didapat
Menurut Dedy, lokasi tersangka menjajakan orang tersebut tepatnya di Paniai, dengan mengimingi calon pekerja dengan gaji Rp2-7 juta.