Iming-Iming Gaji Rp7 Juta untuk Kerja di Kafe, DR Malah Menjajakan Perempuan ke Papua

- 17 Februari 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. Tindak pidana perdagangan orang ditengarai dilakukan warga Palabuhanratu.
Ilustrasi. Tindak pidana perdagangan orang ditengarai dilakukan warga Palabuhanratu. /Pixabay/Anemone123/

Para korban juga dirayu dengan izin pulang jika sudah enam bulan bekerja di sana sesuai perintah.

"Jadi ke 4 korban dijual sekitar Rp320 juta, mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK," katanya.

Baca Juga: One Piece 1041, Lebih Kuat dari Akainu, Kong Ternyata Sekeluarga dengan Luffy dan Garp

Prosesnya, keempat korban berangkat dijemput oleh inisial I, sampai di sana dipekerjakan di kafenya.

Akan tetapi, namun kafenya tidak rame terus inisial I menjual kembali kepada HK dengan Rp80 juta per orang.

"Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," tutur dia.***(Mantra Sukabumi/Nandi)

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah