Berawal dari Permintaan Foto Tanpa Busana, Guru Pesantren di Bandung Cabuli Santrinya Selama 4 Tahun

- 26 Mei 2020, 19:39 WIB
POLRESTA Bandung ungkap kasus asusila yang dialami seorang santri, yang dilakukan guru pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.*
POLRESTA Bandung ungkap kasus asusila yang dialami seorang santri, yang dilakukan guru pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang guru di salah satu pesantren di Kabupaten Bandung tega melakukan perbuatan bejat dengan menggauli anak didiknya sendiri, selama empat tahun lamanya.

Seorang guru berinisial EP (36) yang mengajar di sebuah pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah seorang siswi pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Kasus Positif Naik Jadi 22.750, Achmad Yurianto: Jangan Kembali ke Jakarta! 

Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan salah seorang guru di sekolahnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan EP selama empat tahun, mulai dari 2016 hingga awal tahun 2020.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban mendapat permintaan pertemanan dari sebuah akun di media sosial empat tahun silam.

Setelah berteman di sosial media, pertemanan kemudian berlanjut ke aplikasi perpesanan blackberry.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Pantau Stabilitas Harga di Pasar Baru Bekasi 

Melalui aplikasi tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun itu diminta untuk mengirimkan foto tanpa hijab.

“Awalnya korban diminta untuk berfoto dengan tidak menggunakan hijab, kemudian di sekolah itu ada aturan kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan, karena takut kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil difoto tanpa busana,” ujar Hendra.

Setelah memiliki foto korban tanpa busana, pelaku EP mengancam akan menyebarluaskan di media sosial.

Hendra menjelaskan ancaman tersebut, dijadikan sebagai modus pelaku agar bisa melakukan tindakan asusila atau pencabulan kepada korban.

Baca Juga: Tanggapi Soal UU Keamanan Nasional Baru, Taiwan Janjikan 'Bantuan' untuk Warga Hong Kong  

“Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam dan kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun,” kata Hendra.

Tersangka melakukan aksinya, di sejumlah tempat, mulai dari salah satu ruangan sekolah, hingga rumah kontrakan tersangka.

Sejauh ini, kata Hendra, polisi baru menemukan satu korban dari tindakan asusila yang dilakukan EP.

Menurut Hendra, tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya dari kasus asusila tersebut.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan New Normal di Bekasi, Jokowi: Kita Ingin Tetap Produktif, tetapi Aman dari Covid-19 

Lebih lanjut Hendra mengatakan, “Saat ini sedang kami dalami di komputer ini ataupun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami."

Saat ini kondisi korban masih mengalami trauma. Pasalnya, kata Hendra, korban baru melaporkan kasus tersebut baru-baru ini sejak empat tahun lalu.

“Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali,” ujar Hendra.

EP mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Dia mengakui pula, melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf.

Baca Juga: Digigit Laba-laba Hitam Beracun demi Mimpi Jadi Spider-Man, 3 Anak Kecil Dilarikan ke Rumah Sakit 

Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x