Soal Aturan Mudik dan Ibadah Ramadhan 2022 di Jawa Barat, Berikut Jawaban Ridwan Kamil

- 27 Maret 2022, 16:28 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, soal aturan ibadah Ramadhan 2022 dan musik lebaran.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, soal aturan ibadah Ramadhan 2022 dan musik lebaran. /Antara /

Tren kasus Covid-19 yang terus menurun membuat pemerintah pusat melonggarkan kebijakan ibadah Ramadhan 2022 dan mudik lebaran.

Saat ini, pemerintah pusat tengah mempertimbangkan terkait vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat mudik lebaran.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1045, Oda Bisa Bangkitkan Luffy setelah Mati di Episode Sebelumnya

Sementara itu, pemerintah baru saja mencabut aturan tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan trasportasi darat, laut, udara ditiadakan kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Hal yang ditekankan oleh Ridwan Kamil selama melakukan aktivitas apapun adalah sudah mendapatkan vaksin.

"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," katanya.

Baca Juga: Hari Besar Nasional dan Internasional April 2022, Ada Hari Kartini dan Konferensi Asia Afrika

Pada tahun 2022 ini, pemerintah mulai melonggarkan aturan ibadah Ramadhan 2022 yaitu shaf solat yang tidak berjarak, boleh melakukan ibadah tarawih di masjid atau mushola terdekat, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, aturan mudik lebaran 2022 ini, pemerintah masih terus mempertimbangkan segala aturannya termasuk pemberian vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syaratnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah