Lokasi Vaksin Bogor sampai 9 April 2022: Ada Booster AstraZeneca dan Vaksin Dosis 1-2

- 5 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19.
Ilustrasi vaksin booster Covid-19. /Pixabay/spencerbdavis1
  1. Usia 18 tahun ke atas untuk penerima dosis 1 dan 2
  2. Bawa fotokopi KTP
  3. Jarak minimal penerima booster, yaitu 3 bulan dari dosis 2

Informasi resmi yang dirilis melalui Instagram @pkmsemplak menyatakan, bahwa vaksin jenis Covovax dosis 2 bisa melengkapi dosis 1 apa saja, lho.

Baca Juga: Sempat Mangkir 2 Kali, Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Booster sebagai syarat mudik

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022, harus telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.

Aturan lebih lengkapnya tertulis dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu tertanda Ketua Satgas Penangan Covid 19, Letjen TNI Suharyanto, atas tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo.

SE resmi berlaku pada 2 April 2022 dan wajib dipatuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik 2022.

Baca Juga: Jangan Mandi Lebih Dari 5 Menit Saat Puasa, Simak Penjelasannya

Dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi, bahwa melalui aturan itu pemerintah membolehkan warga yang baru divaksin dosis 1 maupun 2 untuk mudik. 

Syaratnya, untuk yang belum menerima vaksin booster, agar melengkapi syarat negatif tes Covid-19.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Instagram @pkmsemplak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah