Baca Juga: Hasil Klasemen Sementara MotoGP 2022: Banjir Crash, Fabio Quartararo Geser Posisi Enea Bastianini
Alhasil dari tilang tersebut korban pun terpaksa membayar sebesar Rp1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, korban akan ditahan selama 14 hari.
Korban pun kemudian mengunggah bukti transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak ke media sosialnya.
Sementara perkembangan informasi terbaru dari pihak Polresta Bogor Kota menyebut, pihaknya kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yakni Bripka SAS.
Bahkan pihak Propam saat ini telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hingga saat ini pihak Propam masih memproses kasus tersebut termasuk masih dalam penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran guna tindakan lebih lanjut.***