E-Samsat, Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Praktis untuk Warga Jabar, Simak Penjelasannya!

- 3 Juni 2022, 06:24 WIB
Aplikasi SAMBARA, untuk bayar pajak.
Aplikasi SAMBARA, untuk bayar pajak. /Instagram @bapenda.jabar

PR BEKASI – Di era teknologi yang semakin canggih, kini Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah melakukan sebuah inovasi untuk masyarakat.

E-Samsat merupakan sebuah inovasi untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan lebih efektif.

Keuntungan dengan adanya E-Samsat ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung via ATM.

Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan dan menghilangkan korupsi penerimaan pajak.

Baca Juga: Unggahan Ibunda Eril Penuh Haru, Atalia Praratya Pamit Pulang ke Indonesia

Selain memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak, E-Samsat ini memudahkan para wajib pajak dalam menghitung pajak yang akan dibayarkan dengan tepat.

Pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari website bapenda.jabarprov.go.id para wajib pajak perlu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: One Piece 1051 Beri Petunjuk, Usopp Akan Mati di Arc Terbaru Setelah Wano

1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Baca Juga: Hadir dengan Performa Makin Canggih, realme Narzo 50 5G Tawarkan Beragam Fitur Menarik

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Para wajib pajak kendaraan sebelumnya perlu memperhatikan mekanisme pembayaran jika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar.

Para nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan ‘Kode Bayar’, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Apabila para wajib pajak kendaraan hendak membayar melalui aplikasi Sambara, nasabah bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui playstore secara gratis.

Baca Juga: Drama Korea Eve Kembali Disorot, Netizen Korea Permasalahkan Perbedaan Usia Seo Ye Ji dan Park Byung Eun

Namun, jika hendak membayar melalui Website Bapenda, para para wajib pajak kendaraan dapat mengunjungi halaman Info PKB.

Sebelum melakukan pembayaran, para wajib pajak kendaraan perlu mempersiapkan KTP pemilik kendaraan, 5 digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).

Tentunya para wajib pajak kendaraan pun perlu mempersiapkan uang di ATM yang nantinya digunakan untuk membayar pajak.

Untuk informasi lebih lengkapnya para wajib pajak kendaraan bisa mengakses informasi melalui website Bapenda Provinsi Jawa Barat tentang E-Samsat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah