PR BEKASI – Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menghadiri upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin 11 Juli 2022.
Ia mengatakan anggotanya yang diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya karena terbukti mencuri sepeda motor dan mangkir kerja selama lebih dari 200 hari.
Ia mengatakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Dian Hadianto itu berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Baca Juga: Info Loker BUMN Juli 2022: PT Amarta Karya Cari Project Manager untuk Lulusan Teknik Sipil
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidan dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” katanya.
Sebelumnya, ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ucapnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sementara itu, anggota yang bersangkutan juga telah terbukti melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba dan empat kali mencuri kendaraan bermotor serta mangkir bolos kerja selama lebih dari 200 hari, dan sudah ada ketetapan hukumnya.