Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Kembali Buka, Banyak Hal Harus Disiapkan

- 21 Juni 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bandung memutuskan sejumlah tempat hiburan di Kota Kembang belum diizinkan beroperasi seperti biasanya.

Kota Bandung saat ini masih berada dalam zona kuning serta memperpanjang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proposional hingga 26 Juni 2020.

hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung.

"Belum (diizinkan), masih zona kuning. Kita (kami) sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru, semua masyarakat harus disiplin dan kompak," ucapnya seperti dilaporkan situs resmi Humas Kota Bandung.

Baca Juga: APBD Dipangkas Terkiat Virus Corona, Pembangunan Dua Jembatan di Bekasi Terus Berjalan

Keputusan itu, kata Ema Sumarna, ditetapkan usai menerima audiensi Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata.

Dari sisi regulasi, dia belum memberi ruang bagi tempat hiburan untuk kembali beroperasi karena Kota Bandung masih termasuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19.

Perihal kembali membuka tempat hiburan, dia harus mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Pasalnya, potensi interaksi di tempat hiburan cukup intensif.

Baca Juga: Kiamat Disebut Akan Terjadi Hari Ini Berdasarkan Kalendar Bangsa Maya, Astronom: Ini Kesempatan Emas

Jika nantinya tempat hiburan diizinkan kembali beroperasi, Ema Sumarna mengingatkan warga untuk tetap menerapkan standardisasi protokol kesehatan yang sangat ketat dan harus selalu diawasi oleh Pemkot Bandung.

“Kalau nanti meraka mau mengajukan permohonan buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehingga, diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Protokol kesehatan paling mendasar itu antara lain penggunaan masker, sarung tangan, serta face shield bagi sejumlah karyawan. Lalu, penyedian sarana untuk cuci tangan atau hand sanitizer, dan menyiapkan skema penanganan apabila ditemukan kasus dugaan Covid-19.

“Nanti kita lihat simulasi. Saya sudah beri gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu physical distancing? Regulasinya mungkin nanti hanya 30 persen tidak bisa mereka padat-padatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung Rully Panggabean menyatakan, sekira 90 pengelola tempat hiburan siap bekerja sama mengikuti regulasi pemerintah. Para pengusaha bersedia jika operasional dilakukan secara bertahap.

Dalam waktu dekat, kata Rully Pangabean, para pengelola tempat hiburan akan mencoba menyiapkan segala ketentuan yang berlaku perihal standarisasi protokol kesehatan secara maksimal.

“Otomatis kita akan patuh. Mungkin tidak akan untung, tapi minimal bisa jalan dulu dan pegawai juga bisa teratasi. Mudah-mudahan ini solusi awal. Kita lihat perkembangan juga,” katanya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x