Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah Risiko Sedang Covid-19 di Jawa Barat

- 21 Juli 2020, 07:07 WIB
Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 20 Juli 2020.
Ridwan Kamil saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 20 Juli 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang mulai dari sanksi administrasi hingga denda.

"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kami," tutur Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x