Kang Emil mengatakan lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran SARS-CoV-2 di Jawa Barat terjadi dengan pola yang diketahui.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Sukses Luncurkan Misi Pertama ke Mars
"Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," imbuhnya.
Selain itu, Kang Emil meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).
Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mantan Wali Kota Bandung ini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga: Di Tengah Lemahnya Permintaaan Energi Dunia, Medco Produksi Gas Perdana dari Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020.
Baca Juga: Usai Pembatalan New York Auto Show, Hyperion Rilis Jadwal Peluncuran XP-1 Supercar