Dia menjelaskan kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Jabar hingga menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut.
Penangkapan Sarman itu dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya dan dua tempat produksi obat keras itu. Selain di Kabupaten Bandung, satu tempat lainnya yakni berada di Jalan Melong, Kota Cimahi.
Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan juga tempat pencetakan pil.
Dari tempat itu, polisi juga menyita sejumlah mesin pencetakan.
Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah
"Tersangka lain itu yang membuat racikan itu bernama Tanto, tamatan SD, dia pengakuannya mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***