Bandung Kembali Jadi Sarang Produksi Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Polda Jabar

- 24 Juli 2020, 17:49 WIB
Anggota Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyita barang bukti pil obat keras Triheksifenidil di rumah produksinya di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Anggota Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyita barang bukti pil obat keras Triheksifenidil di rumah produksinya di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. /Antara

PR BEKASI - Sebanyak 1.050 juta butir pil yang diduga obat keras berjenis triheksifenidil berhasil ditemukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) setelah menangkap pelaku dan menggerebek rumah produksinya di Kompleks Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan dari kasus itu pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto.

"Berdasarkan info dari Sarman, kami datangi TKP di sini, ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar, sehari bisa menghasilkan hingga 200 ribu pil tablet berbahaya," kata Rudi di rumah produksi obat keras itu di Bandung, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca Juga: Diam-diam, Rusia Dituduh Tembakkan Senjata Anti-Satelit ke Ruang Angkasa 

Mereka meracik obat itu di sebuah kamar yang ada di rumah kontrakan.

Kamar itu dilengkapi dengan peredam suara di seluruh sisi temboknya untuk menghilangkan kecurigaan warga sekitar.

Selain pil, polisi juga menyita sebanyak 44 karung berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku mengandung kimia dan 7,9 kilogram bahan utama triheksifenidil.

Menurut Rudi, pil tersebut diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga: Kembali Muncul, Aliran Sesat Tak Percaya Nabi Muhammad di Sumatra Barat 

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Jabar hingga menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut.

Penangkapan Sarman itu dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya dan dua tempat produksi obat keras itu. Selain di Kabupaten Bandung, satu tempat lainnya yakni berada di Jalan Melong, Kota Cimahi.

Tempat produksi di Kota Cimahi itu, diduga digunakan tersangka Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan juga tempat pencetakan pil.

Dari tempat itu, polisi juga menyita sejumlah mesin pencetakan.

Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah 

"Tersangka lain itu yang membuat racikan itu bernama Tanto, tamatan SD, dia pengakuannya mendapat keahlian dari seseorang yang sudah meninggal, namanya Udin," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x