Sebelum Didenda Rp150.000, Polrestabes Bandung Beri Waktu Seminggu Warga Bandung agar Sadar Masker

- 27 Juli 2020, 13:40 WIB
Polrestabes Bandung belum terapkan denda bagi masyarakat yang tak gunakan masker.
Polrestabes Bandung belum terapkan denda bagi masyarakat yang tak gunakan masker. /Antara

Baca Juga: Meski Harus Bekerjasama dengan Negara Lain RI Dinilai Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik 

Setiap harinya, menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat.

Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini, ia berharap penularan COVID-19 bisa diminimalisir.

"Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x