1. Seluruh PNS dan non-PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
3. Masjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Fetish Kain Jarik Trending di Twitter, Ternyata Modus Kepuasan Seks dengan Alasan Riset Akademik
Sebelumnya diberitakan ratusan ASN sudah menjalani tes swab di Gedung Sate. Informasi ada beberapa ASN di lingkungan Gedung Sate dinyatakan terpapar COVID-19.
Kabar ini ramai di WhatsApp Grup (WAG) dari akhir pekan kemarin. Kemudian pada Senin sampai Rabu pekan ini ratusan PNS pun telah melakukan tes swab.
Para pegawai sudah ada sejak pagi hari sekitar pukul 8.00 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB bahkan sudah ada 300 PNS yang mengikuti tes ini.***