Dengan berakhirnya sosialisasi serta imbauan tersebut, Rasdian Setiadi mengatakan mulai hari ini penindakan dengan pemberian sanksi denda sebesar Rp100.000 itu akan mulai diterapkan.
"Sanksi denda Rp100.000 itu merupakan sanksi terberat," ucap Rasdian Setiadi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Lebih lanjut, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa terdapat sanksi yang dinilai lebih ringan yakni berupa teguran, sanksi tertulis, dan jaminan kartu tanda pengenal (KTP).
"Sanksi terberat itu bakal diterapkan setelah melalui beberapa tahap, misalnya apabila ada warga yang masih tetap tidak menggunakan masker meski sudah diberi sanksi sedang, maka sanksi denda akan diterapkan," kata dia, Rabu 5 Agustus 2020.***