Kabar Baik, Ridwan Kamil Teken Surat Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan, Simak Kriterianya

- 19 Agustus 2020, 17:27 WIB
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.*
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.* /Antara/

PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil menyampaikan perihal surat terkait dengan pemberian insentif tenaga medis telah ditandatangani oleh pihaknya, sebagai apresiasi pemerintah terhadap mereka yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi Ke-75 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020 di Hotel El Royal Panghegar Bandung, Rabu, 19 Agustus 2020.

"Sudah ditandatangani insentif (untuk tenaga kesehatan atau medis, red.)," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, seperi dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Megawati Soekarno Putri Ingin Ubah Pancasila

Kang Emil menuturkan saat ini Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja sudah diamanati tugas untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan.

"Kalau lebih jelasnya itu di Pak Sekda ya," ucapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan tersebut dibagi ke dalam beberapa kriteria, misalnya terkait dengan jam kerja dan pelayanan.

Baca Juga: Anggota TNI AD Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu, Polisi: Masih Kami Selidiki Penyebabnya

"Nah Dinas Kesehatan ini sedang menyusun itu semua," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x