Kabar Baik, Ridwan Kamil Teken Surat Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan, Simak Kriterianya

- 19 Agustus 2020, 17:27 WIB
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.*
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.* /Antara/

Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan dana Rp26 miliar untuk pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Sebanyak Rp23 miliar untuk insentif dan Rp3 miliar untuk santunan kematian nakes yang gugur selama pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Pertahankan Tanah Leluhur, Rumah Petani Ini Terpaksa Dijepit Bandara Terbesar Kedua di Jepang

Daud menjelaskan bahwa dana penanggulangan COVID-19 Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah terserap sekitar Rp1,423 triliun, paling banyak untuk program jaring pengaman sosial.

"Diserap untuk 'social safety net' (jaring pengaman sosial) atau bansos Rp1,158 triliun. Untuk alat-alat kesehatan sebesar Rp248 miliar," katanya.

Ia juga mengatakan tentang penyaluran bansos tahap kedua.

Baca Juga: PKB dan PKS Soroti Kegagalan Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2019: Tidak Memuaskan!

"Tahap kedua (penyaluran bansos, red.) ada penggantian dari telur ke susu plus masker. Nilai substitusi dari telur, jadi tidak akan mengurangi nilai rupiahnya." ujar Daud.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah