PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, para pekerja tempat hiburan malam di Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut dibukanya kembali aktivitas tempat kerja mereka.
Mengevaluasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyatakan sebanyak 10 tempat hiburan akan dibuka kembali.
Tempat hiburan tersebut yakni tempat karaoke dan klub malam sudah diizinkan kembali beroperasi untuk menerima pengunjung di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca Juga: Desas-desus Kepergian Lionel Messi, Tuduhan Mantan Presiden Barcelona Perkuat Rumor
Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan mereka sudah diberi izin operasional sejak Rabu, 19 Agustus 2020.
"Itu rata-rata karaoke dan klub malam. Bioskop belum, baru mengajukan," kata Edward di Bandung pada Selasa, 25 Agustus 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Selama ini, kata dia, pihaknya sudah merekomendasikan 50 tempat hiburan untuk diizinkan beroperasi ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bandung. 50 tempat itu dinilai telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Namun GTPP COVID-19 Kota Bandung baru mengizinkan 10 tempat hiburan untuk bisa beroperasi. Edward menyebut sisanya akan segera menyusul untuk bisa beroperasi.
Baca Juga: Coba Bohongi Polisi, Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Sering Mainkan Adegan Kesurupan Arwah Korban