Usai Didemo, Pemkot Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Malam Beroperasi Kembali

- 26 Agustus 2020, 08:07 WIB
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jl. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jl. Pasirkaliki, Kota Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020. /Galamedia/Darma Legi

"Kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," katanya.

Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.

"Tim khusus gabungan dari Dinkes, Satpol PP, dan Disbudpar, untuk pengawasan di tempat hiburan. Kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota)," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah