Tanggal 30 The Matic Mall Majalaya
Tanggal 31 Terminal Cicalengka
Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Kartu SIM dengan masa berlaku yang tidak melebihi tanggal terakhir.
2. Kemudian persiapkan juga KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku disertai dengan Fotocopy KTP/SUKET.
3. Hanya perpanjangan SIM A dan C yang dilayani dalam Pelayanan SIM KELILING.
4. Masa proses perpanjangan SIM bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku kartu habis.
5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka dapat memprosesnya dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS / POLRESTA.
6. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan dinyatakan sehat secara jasmani, tidak tuli, tidak buta warna, tidak cacat fisik, dan juga hasil tes psikologi serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Perlu diketahui waktu operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.